Sabtu, 02 Juni 2012

Referensi :

http://limadua.nice-forum.com/t414-7-kriminal-tebesar-di-dunia-it
http://blog.hpgroup-seo.co.uk/wp-content/uploads/cyber_crime.jpg

Lokasi

Anggota kelompok 8


Nama Kelompok :
1.Rio Ashadi Siagian(12095858) 

                                       
               2. Leinjer  S. Tampubolon(12096000)

 






3. Saddam Husdianto (12095897)











4. Silvi Septiani .E (12095480)                   5. Fuji Astuti(12095934)



BAB I "PENGERTIAN & PERKEMBANGAN DUNIA MAYA (CYBER SPACE)"


1.         Pengertian Internet dan Cyber Space
Dalam situs di internet, yaitu www.My PersonalLibaryOnline.com “Internet” (inter-network) didenefisikan sebagai jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil, oerganisasi, maupun perorangan.
            Sementara The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional network off interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema) artinya jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan.
            Internet telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak berkilo-kilo meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat melakukan transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas lain layaknya dalam kehidupan nyata.
            Seiring dengan semakin populernya inter-Net sebagai “the network of the network”, masyarkat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru yang dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu.
Howard  Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru.
            Berkaiatan dengan cyber space ini Agus Raharjo mengatakan, cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya).
Internet telah membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah ruang maya ke mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global, memasuki jagad perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan realitas kehidupan manusia.




2.         Sejarah Singkat Internet
Perembangan teknologi komputer seiring dengan perkembangan teknologi dibidang teknologi telekomunikasi, pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perpaduan antara kedua bidang teknologi tersebut. Perpaduan keduanya membentuk piranti baru yang dikenal dengan nama internet. Pada intinya, Internet merupakan  jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit atau gelombang frekuensi.
            Berikut sejarah kemunculan dan perkembangan internet. Sejarah internet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika,U.S. yaitu DARPA (Defense Advenced Research Project Agency) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jarigan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET.
            Dalam Suatu sistem jaringan komputer (computer network system) terhadap sutau rangkaian terminal komputer yang bekerja dalam suatu sistem komunikasi elektronis. Seperti LAN (local area network), berawal dari rangkaian beberapa komputer dari suatu tempat atau ruangan atau juga gedung. Di gedung lain ada lagi LAN. Jika beberapa LAN ini digabunngkan atau dirangkai menjadi satu akhirnya menjadi kelompok LAN disebut dengan WAN (wide area network). Beberapa WAN ini dapat dirangkai lagi menjadi WAN yang lebih besar dan banyak serta bukan saja gedung antar gedung melainkan antar kota, antar provinsi bahkan antar negara, yang terangkaimenjadi satu, maka disebutlah Internet.
            Sejarah dan perkembangan internet tidak bisa dilepaskan dari perang dingin antara Uni Soviet (USSR) dan Amerika Serikat yang mulai mengemuka sejak usainya Perang Dunia II. Pada awalnya internet hanya menawarkan layanan berbasis teks saja meliputi remote acsses, e-mail/messaging, maupun diskusi melalui news group (usenet). Layanan berbasis grafis seperti www saat itu masih belum ada.
            Indonesia baru bisa menikmati layanan internet pad sekitar tahun 1994. Sebelumnya, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia (UI) telah terlebih dulu tersambung denagan jaringan internet melalui gateway yang menghubungkan universitas dengan network di lusr negeri.
            Dunia Internet merupakan sebuah tempat di mana kita “hidup” secar maya (Virtual). Dalam dunia ini juga kita dapat melakukan kegiatan yang mirip dengan kegitan di dunia nyata (real space). Kita dapat melakukan bebagai perniagaan (commerce) atau sekedar untuk sosialisasi.

BAB II " ASPEK-ASPEK KRIMNOLOGI KEJAHATAN CYBER CRIME"



1.          Pengertian Krimnologi
Pembicaraan tentang kejahatan sesungguhnya merupakan suatu hal yang tak lepas sejarah manusia. Dari kisah klasik, tentang bapak manusia, yang di dalamnya mengisahkan tentang “kejahatan (pembunuhan) pertama” di bumi.
            Salah satu disiplin ilmu yang mengkonsentrasikan diri pada adalah krimnologi. Sebagai sesuatu ilmu, tentu krimnologi mempunyai nilai guna bagi umat manusia yaitu untuk mengkaji suatu masalah dalam perspektif. Kejahatan juga terus berkembang seiring dengan perkembangan hasil budaya itu sendiri.
            J.E. Sahetapy telah mengatakan dalam tulisannya, ini berarti semakin tinggi tingakt budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaanya.
Stuherland juga mengatakan krimnologi adalah keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai gejala masyarakat.
Selanjutnya menurut pakar yang bernama Michael dan Adler memberikan definisi atau pengertian tentang kriminologi sebagai keseluruhan keterangan tentang perbuatan dan sifat, lingkungan penjahat dan pejabat memperlakukan penjahat serta reaksi masyrakat terhadap penjahat.
            B. Simandjuntak dan I.L. Pasaribu  (1984) memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu, pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti yang  "seluas-luasnya. Yang dimaksud mempelajari gejala kejahatan seluas-luasnya, termasuk mempelajari penyakit sosial (pelacur, kemiskinan, gelandangan dan alkoholisme) .

2.         Pengertian Kejahatan
Secara empiris definisi kejahatan dapat dilihat dari dua perspektif, pertama adalah kejahatan dalam perspektif yuridis, kejahatan dirumuskan sebagai perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Perbuataan atau kejahatan itu dalam ilmu hukum biasa disebut dengan tindak pidana (straftbaarfeit).
            Kedua, kejahatan dalam perspektif sosiologis (krimnologis) merupakan suatu perbuatan yang dari  sisi sosiologis merupakan kejahatan sedangkan dari segi yuridis (hukum positif) bukan merupakan kejahatan. Artinya, perbuatan tersebut oleh negara tidak dijatuhi pidana. Perbuatan ini dalam ilmu hukum pidana disebut dengan perbuataan tersebut patut atau pantas di pidana (strafwaardig).
            B. Simandjuntak mengatakan, kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
            Batasan kajahatan menurut Bonger adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau penderitaan). Selanjutnya Bonger mengatakan “kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan anti sosial. Oleh sebab itu  maka perbuatan immoral adalah perbuatan anti sosial.
            Secara sosiologis kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum tercakup dalam undang-undang pidana).

3.         Pengertian Kejahatan Cyber Crime
Pada perkembangan internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya  tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
            Menurut kepolisian inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Indra Safitri mengemukakan, cyber crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan seuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengendalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan di akses oleh pelanggan internet.

4.         Cyber Low
Internet mengingat ruang lingkup cyber law adalah:
a.        Hak cipta (copy right)
a.       Hak merek (trademark)
b.      Pencemaran nama baik (defamation)
c.       Fitnah, penistaan, penghinaan, (hate speech)
d.      Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access)
e.       Pengaturan sumber daya internet seperti IP-adres, domain name dll;
f.       Kenyamanan individu (privacy)
g.      Prinsip kehati-hatian(dutycare)
h.      Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
i.        Isu procedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyidikan,dll
j.        Kontar/transaksi elektronik dan tangan digital
k.      Pornografi,termasuk pornografi anak
l.        Pencurian melalui internet
m.    Perlindungan konsumen
n.      Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia seperti E-Commerce,
E-Government, E-Education dan lain sebagainya.

5.          Teori-teori krimnologi
Berikut ini diuraikan secara singkat beberapa teori krimnologi dari para krimnologi terkemuka.
            Pertama adalah teori anomi. Istilah anomie ini diperkenalkan oleh dua tokoh krimnologi, yaitu Emile Durkheim dam Robert K. Konsep anomi tersebut sering diartikan pula sebagai keadaan (masyarakat) tanpa norma. Dan kedaan ini sangat mempermudah terjadinya penyimpangan tingkah laku.
            Kedua adalah teori bio-sosiologis. Teori ini merupakan integrasi atau pengkombinasian dari teori biologis-antropologis dengan sosiologis. Teori ini dibangun oleh Enrico Ferri, yang merupakan murid dari Cesare Lombrosso. Teori lombrosso ini disempurnakan oleh Enrico Ferri, dengan menekan bahwa kejahatan terjadi karena adanya hubungan yang erat antara faktor fisik, antropologis dan sosial.
-           Faktor-faktor fisik: suku bangsa, iklim, letak geografis, pengaruh-pengaruh musim, temperatur, dan sebagainya.
-           Faktor-faktor anthropologis: umur, kelamin, kondisi-kondisi organis, kondisi-kondisi psikologis, dan sebagainya.
-           Faktor-faktor sosial: rapatnya penduduk, kebiasaan, susunan pemerintahan, kondisi- kondisi industri, dan sebagainya.
            Selanjutnya yang ketiga adalah teori control dan containment. Teori ini menunjukan
pada pembahasan lebih delinkuensi dan kejahatan dikaitkan dengan variable-variable yang
bersifat sosiologis; antara struktur keluarga, pendidikan , kelompok dominan.
            Yang keempat adalah teori differencial association. Teori ini diletuskan oleh Edwin
H. Sutherland mengemukakan bahwa tingkah laku kriminil adalah tingkah laku yang
Dipelajari (learning proses).

BAB III "CYBER CRIME & PENEGAKAN HUKUM"




1.         Beberapa Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia
Kemajuan teknologi telah berkembang sedemikian pesatnya. Karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, sang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia.
            Sesungguhnya ada bermacam-macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia siber (cyber crime).  Dalam beberapa literatur dalam situs-situs yang mengetegahkan cyber crime, sesungguhnya berpuluh-puluh yang berkaitan dengan cyber, antara lain : penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pronografi anak dan perdagangan narkoba serta terorisme .
            Selain kejahatan yang telah disebutkan di atas jenis kejahatan lainnya yang termasuk juga cyber crime, adalah di antaranya cracking. Cracking ini memiliki lingkup yang sangat luas mencangkup pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga melumpuhkan sasaran.
            Sementara itu di indonesia pernah juga terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus  tersebut adalah berkaitan dengan perusakan  situs web. Kasus itu telah terjadi berulang kali. Contoh-contoh kasus di indonesia.
            Pada tahun 1997, masalah Timor Timur menghangat, situs milik Departemen Luar Negeri dan ABRI (sekarang TNI) di jebol para porto cracker (Portugis) yang pro-kemerdekaan Tim-Tim. Yang desain depan (Beranda/Frontpage) kedua situs tersebut di ganti semua. Aksi itu di sebut East Timor Campigne menambahkan dari situs yang di serang dengan kata-kata anti-integrasi Timor Timur dan anti-ABRI (sekarang TNI).
            Dalam tahun yang sama situs pendidikan, yang dalam manifesto hacker dilarang di rusak, dirusak oleh cracker. Situs tersebut adalah milik LIPI dan UNAIR. Karena serangan crackerPorto  tersebut yang membabi buta tanpa memandang apakah itu situs pendidikan, pemerintah atau bisnis. Maka para cracker dari indonesia mengadakan pembalasan. Cracker dari indonesia itu menyerang Toxin, pangakalan kelompok anti-integrasi di internet.
            Selanjutnya adalah pada tahun 1998, setelah kerusuhan Mei, cracker yang diduga berasal dari China menghantam situs pemerintah. Situs yang tidak beruntung itu adalah situs web milik BKKBN yang diserang oleh cracker yang menyebut dirinya Disclosure.
            Pada tahun 2000, beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
            Selanjutnya pda bulan Septmber dan Oktober 2000, seorang cracker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian ditimbulkan sangat besar.
            Pada bulan April 2001, situs milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-filenya dihapus. Sehingga adminstrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meniggalkan jejak.

2.        Kejahatan komputer dari sudut empat peranan komputer
Pertama, komputer sebagai objek. Dalam hal ini termasuk kasus-kasus perusakan terhadap komputer, data atau program yang terdapat di dalamnya atau perusakan saran-saran komputer seperti AC dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.
            Kedua, komputer sebagai subjeck. Komputer dapat merupakan atau menimbulkan tempat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian, penipuaan, dan pemalsuan yang tidak tradisional yang menyangkut harta-harta benda dalam bentuk baru yaitu terbentuk pulsa-pulsa elektronis.
            Ketiga, komputer sebagai alat. Dalam tipe dan kejahatan dipergunakan komputer sehingga peristiwa kejahatannya adalah kompleks dan susah diketahui. Salah satu contoh di sini adalah mengenai seseorang yang mengambil warkat-warkat penyetoran dari suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya sendiri dengan tinta magnetis pada warkat-warkat tersebut. Pada waktu komputer memproses data pada warkat-warkat tersebut komputer meng-crediting rekening dari oknum itu yang kemudian menarik uangnya dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor tadi mengajukan protesnya.
            Keempat, komputer sebagai simbol. Komputer dapat digunakan sebagai simbol untuk melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini termasuk suatu penipuan melalui iklan dari suatu”biro jodoh” yang mengatakan bahwa biro jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh, akan tetapi ternyata biro jodoh itu sama sekali tidak memakai komputer untuk keperluan tersebut.

3.          Perspektif Hukum Pidana
Selama ini, phenomena kejahatan cyber crime masih menjadi pedebatan serius diantara para pakar hukum. Sebagian berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini.
            Orang yang melakukan kejahatan ini disebut dengan hacker. Penulisan akan membahas hacking. Hacking oleh kongers PBB X di WINA ditetapkan sebagai first crime. Kelebihan kejahatan ini antara lain yaitu, pertama, orang yang melakukan jenis ini sudah barang tentu dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain. Kedua, secara teknis imbas dari aktifitas hacking kualitas yang dihasilkannya untuk menyebarkan gambar porno atau cyber phornography tidak perlu memiliki kemampuan hacking.


            Hacker secara umum adalah orang yang mengakses suatu system komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah. Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahap yang dilalui yaitu sebagai berikut:
1.         Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2          Menyusup dan menyadap password.
3          Menjelajahi sistem komputer.
4.         Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melalukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
Ø     Pasal 167 KUHP  menyatakan :
      (1).    Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan seorang berhak, dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
(2).    Barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setau yang berhak dan lain dari pada antara keliru.

Ø     Pasal 112 KUHP
Pasal ini dikenakan kepada hacker, karena ada tindakan “membocorkan rahasia”.

Ø     Pasal 282 KUHP
Pasal ini dikenakan bagi siapa penyebaran fornografi.

Ø     Pasal 335 KUHP
Pasal ini dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan.

Ø     Pasal 362 KUHP
Pasal ini dikenakan pada kasus yang barangsiapa mengambil “pencurian data”.

Ø     Pasal 378 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk orang yang melakukan penipuan.

Ø     Pasal 406 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk kasus yang melakukan hacking.