Sabtu, 02 Juni 2012

BAB III "CYBER CRIME & PENEGAKAN HUKUM"




1.         Beberapa Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia
Kemajuan teknologi telah berkembang sedemikian pesatnya. Karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, sang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya. Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia.
            Sesungguhnya ada bermacam-macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia siber (cyber crime).  Dalam beberapa literatur dalam situs-situs yang mengetegahkan cyber crime, sesungguhnya berpuluh-puluh yang berkaitan dengan cyber, antara lain : penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pronografi anak dan perdagangan narkoba serta terorisme .
            Selain kejahatan yang telah disebutkan di atas jenis kejahatan lainnya yang termasuk juga cyber crime, adalah di antaranya cracking. Cracking ini memiliki lingkup yang sangat luas mencangkup pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga melumpuhkan sasaran.
            Sementara itu di indonesia pernah juga terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus  tersebut adalah berkaitan dengan perusakan  situs web. Kasus itu telah terjadi berulang kali. Contoh-contoh kasus di indonesia.
            Pada tahun 1997, masalah Timor Timur menghangat, situs milik Departemen Luar Negeri dan ABRI (sekarang TNI) di jebol para porto cracker (Portugis) yang pro-kemerdekaan Tim-Tim. Yang desain depan (Beranda/Frontpage) kedua situs tersebut di ganti semua. Aksi itu di sebut East Timor Campigne menambahkan dari situs yang di serang dengan kata-kata anti-integrasi Timor Timur dan anti-ABRI (sekarang TNI).
            Dalam tahun yang sama situs pendidikan, yang dalam manifesto hacker dilarang di rusak, dirusak oleh cracker. Situs tersebut adalah milik LIPI dan UNAIR. Karena serangan crackerPorto  tersebut yang membabi buta tanpa memandang apakah itu situs pendidikan, pemerintah atau bisnis. Maka para cracker dari indonesia mengadakan pembalasan. Cracker dari indonesia itu menyerang Toxin, pangakalan kelompok anti-integrasi di internet.
            Selanjutnya adalah pada tahun 1998, setelah kerusuhan Mei, cracker yang diduga berasal dari China menghantam situs pemerintah. Situs yang tidak beruntung itu adalah situs web milik BKKBN yang diserang oleh cracker yang menyebut dirinya Disclosure.
            Pada tahun 2000, beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
            Selanjutnya pda bulan Septmber dan Oktober 2000, seorang cracker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian ditimbulkan sangat besar.
            Pada bulan April 2001, situs milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-filenya dihapus. Sehingga adminstrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meniggalkan jejak.

2.        Kejahatan komputer dari sudut empat peranan komputer
Pertama, komputer sebagai objek. Dalam hal ini termasuk kasus-kasus perusakan terhadap komputer, data atau program yang terdapat di dalamnya atau perusakan saran-saran komputer seperti AC dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.
            Kedua, komputer sebagai subjeck. Komputer dapat merupakan atau menimbulkan tempat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian, penipuaan, dan pemalsuan yang tidak tradisional yang menyangkut harta-harta benda dalam bentuk baru yaitu terbentuk pulsa-pulsa elektronis.
            Ketiga, komputer sebagai alat. Dalam tipe dan kejahatan dipergunakan komputer sehingga peristiwa kejahatannya adalah kompleks dan susah diketahui. Salah satu contoh di sini adalah mengenai seseorang yang mengambil warkat-warkat penyetoran dari suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya sendiri dengan tinta magnetis pada warkat-warkat tersebut. Pada waktu komputer memproses data pada warkat-warkat tersebut komputer meng-crediting rekening dari oknum itu yang kemudian menarik uangnya dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor tadi mengajukan protesnya.
            Keempat, komputer sebagai simbol. Komputer dapat digunakan sebagai simbol untuk melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini termasuk suatu penipuan melalui iklan dari suatu”biro jodoh” yang mengatakan bahwa biro jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh, akan tetapi ternyata biro jodoh itu sama sekali tidak memakai komputer untuk keperluan tersebut.

3.          Perspektif Hukum Pidana
Selama ini, phenomena kejahatan cyber crime masih menjadi pedebatan serius diantara para pakar hukum. Sebagian berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini.
            Orang yang melakukan kejahatan ini disebut dengan hacker. Penulisan akan membahas hacking. Hacking oleh kongers PBB X di WINA ditetapkan sebagai first crime. Kelebihan kejahatan ini antara lain yaitu, pertama, orang yang melakukan jenis ini sudah barang tentu dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain. Kedua, secara teknis imbas dari aktifitas hacking kualitas yang dihasilkannya untuk menyebarkan gambar porno atau cyber phornography tidak perlu memiliki kemampuan hacking.


            Hacker secara umum adalah orang yang mengakses suatu system komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah. Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahap yang dilalui yaitu sebagai berikut:
1.         Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2          Menyusup dan menyadap password.
3          Menjelajahi sistem komputer.
4.         Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melalukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
Ø     Pasal 167 KUHP  menyatakan :
      (1).    Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan seorang berhak, dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
(2).    Barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setau yang berhak dan lain dari pada antara keliru.

Ø     Pasal 112 KUHP
Pasal ini dikenakan kepada hacker, karena ada tindakan “membocorkan rahasia”.

Ø     Pasal 282 KUHP
Pasal ini dikenakan bagi siapa penyebaran fornografi.

Ø     Pasal 335 KUHP
Pasal ini dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan.

Ø     Pasal 362 KUHP
Pasal ini dikenakan pada kasus yang barangsiapa mengambil “pencurian data”.

Ø     Pasal 378 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk orang yang melakukan penipuan.

Ø     Pasal 406 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk kasus yang melakukan hacking.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar