1.
Beberapa Contoh Kasus Kejahatan
Cyber Crime Di Indonesia
Kemajuan teknologi telah
berkembang sedemikian pesatnya. Karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya
manusia, sang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya.
Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia.
Sesungguhnya
ada bermacam-macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia siber (cyber crime). Dalam beberapa literatur dalam situs-situs
yang mengetegahkan cyber crime, sesungguhnya berpuluh-puluh yang berkaitan
dengan cyber, antara lain : penipuan
kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pronografi anak dan
perdagangan narkoba serta terorisme .
Selain
kejahatan yang telah disebutkan di atas jenis kejahatan lainnya yang termasuk
juga cyber crime, adalah di antaranya
cracking. Cracking ini memiliki lingkup yang sangat luas mencangkup
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus hingga melumpuhkan sasaran.
Sementara
itu di indonesia pernah juga terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut
adalah berkaitan dengan perusakan situs web. Kasus itu telah terjadi
berulang kali. Contoh-contoh kasus di indonesia.
Pada
tahun 1997, masalah Timor Timur menghangat, situs milik Departemen Luar Negeri
dan ABRI (sekarang TNI) di jebol para porto
cracker (Portugis) yang pro-kemerdekaan Tim-Tim. Yang desain depan
(Beranda/Frontpage) kedua situs tersebut di ganti semua. Aksi itu di sebut East Timor Campigne menambahkan dari
situs yang di serang dengan kata-kata anti-integrasi Timor Timur dan anti-ABRI
(sekarang TNI).
Dalam
tahun yang sama situs pendidikan, yang dalam manifesto hacker dilarang di rusak, dirusak oleh cracker. Situs tersebut adalah milik LIPI dan UNAIR. Karena
serangan crackerPorto tersebut yang membabi buta tanpa memandang
apakah itu situs pendidikan, pemerintah atau bisnis. Maka para cracker dari indonesia mengadakan
pembalasan. Cracker dari indonesia
itu menyerang Toxin, pangakalan
kelompok anti-integrasi di internet.
Selanjutnya
adalah pada tahun 1998, setelah kerusuhan Mei, cracker yang diduga berasal dari China menghantam situs pemerintah.
Situs yang tidak beruntung itu adalah situs web
milik BKKBN yang diserang oleh cracker
yang menyebut dirinya Disclosure.
Pada
tahun 2000, beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara
lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
Selanjutnya
pda bulan Septmber dan Oktober 2000, seorang cracker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan
layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian ditimbulkan sangat besar.
Pada
bulan April 2001, situs milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak
hanya dirusak tapi file-filenya
dihapus. Sehingga adminstrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang
menyerangnya. Dan lagi pula cracker
tersebut tidak meniggalkan jejak.
2. Kejahatan komputer dari sudut empat
peranan komputer
Pertama, komputer sebagai objek. Dalam hal ini termasuk kasus-kasus
perusakan terhadap komputer, data atau program yang terdapat di dalamnya atau perusakan saran-saran komputer seperti AC dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.
Kedua, komputer sebagai subjeck. Komputer dapat merupakan atau menimbulkan
tempat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian,
penipuaan, dan pemalsuan yang tidak tradisional yang menyangkut harta-harta
benda dalam bentuk baru yaitu terbentuk pulsa-pulsa elektronis.
Ketiga, komputer sebagai alat. Dalam tipe dan kejahatan dipergunakan
komputer sehingga peristiwa kejahatannya adalah kompleks dan susah diketahui.
Salah satu contoh di sini adalah mengenai seseorang yang mengambil
warkat-warkat penyetoran dari suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya
sendiri dengan tinta magnetis pada warkat-warkat tersebut. Pada waktu komputer
memproses data pada warkat-warkat tersebut komputer
meng-crediting rekening dari oknum itu yang kemudian
menarik uangnya dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor
tadi mengajukan protesnya.
Keempat, komputer sebagai simbol. Komputer dapat digunakan sebagai simbol untuk
melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini termasuk
suatu penipuan melalui iklan dari suatu”biro jodoh” yang mengatakan bahwa biro
jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh, akan
tetapi ternyata biro jodoh itu sama sekali tidak memakai komputer untuk keperluan tersebut.
3.
Perspektif Hukum Pidana
Selama ini,
phenomena kejahatan cyber crime masih
menjadi pedebatan serius diantara para pakar hukum. Sebagian berpendapat bahwa
hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini.
Orang yang melakukan kejahatan ini disebut dengan hacker. Penulisan akan membahas
hacking. Hacking oleh kongers PBB X di WINA ditetapkan sebagai first crime. Kelebihan kejahatan ini
antara lain yaitu, pertama, orang yang melakukan jenis ini sudah barang tentu
dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain. Kedua, secara teknis imbas dari aktifitas
hacking kualitas yang dihasilkannya untuk menyebarkan gambar porno atau cyber phornography tidak
perlu memiliki kemampuan hacking.
Hacker secara umum adalah orang yang
mengakses suatu system komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah.
Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahap yang dilalui yaitu sebagai
berikut:
1. Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2 Menyusup dan menyadap password.
3 Menjelajahi sistem komputer.
4. Membuat backdoor dan menghilangkan
jejak.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melalukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
Ø Pasal 167 KUHP
menyatakan :
(1).
Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan
memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai
orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi
dari tempat itu atas permintaan seorang berhak, dihukum penjara selama-lamanya
9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
(2). Barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setau
yang berhak dan lain dari
pada antara keliru.
Ø Pasal 112
KUHP
Pasal ini dikenakan kepada hacker, karena ada tindakan “membocorkan rahasia”.
Ø Pasal 282
KUHP
Pasal ini dikenakan bagi siapa
penyebaran fornografi.
Ø Pasal
335 KUHP
Pasal ini dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan.
Ø Pasal
362 KUHP
Pasal ini dikenakan pada kasus yang
barangsiapa mengambil “pencurian data”.
Ø Pasal
378 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk orang
yang melakukan penipuan.
Ø Pasal
406 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk kasus
yang melakukan hacking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar