http://limadua.nice-forum.com/t414-7-kriminal-tebesar-di-dunia-it
http://blog.hpgroup-seo.co.uk/wp-content/uploads/cyber_crime.jpg
Sabtu, 02 Juni 2012
Anggota kelompok 8
1.Rio Ashadi Siagian(12095858)
2. Leinjer S. Tampubolon(12096000)
3. Saddam
Husdianto (12095897)
4. Silvi Septiani .E (12095480) 5. Fuji Astuti(12095934)
BAB I "PENGERTIAN & PERKEMBANGAN DUNIA MAYA (CYBER SPACE)"
1. Pengertian Internet dan Cyber Space
Dalam situs di internet, yaitu www.My
PersonalLibaryOnline.com “Internet” (inter-network) didenefisikan sebagai
jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik, pemerintahan, komersil,
oerganisasi, maupun perorangan.
Sementara
The US Supreme Court mendefisikan internet sebagai internasional network off
interconnected computers, (Reno V ACLU, dalam Ari Juliano Gema) artinya
jaringan internasional dari komputer-komputer yang saling berhubungan.
Internet
telah mengahadirkan realitas kehidupan baru kepada umat manusia. Internet telah
mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas, yang berjarak berkilo-kilo
meter dari tempat kita berada. Di dalam sebuah internet kita dapat melakukan
transaksi bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktivitas lain
layaknya dalam kehidupan nyata.
Seiring
dengan semakin populernya inter-Net sebagai “the
network of the network”, masyarkat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu duia baru
yang dinamakan Cyber Space. Sebagaimana William Gibson mempopulerkan dalam
novel sci-fi-nya “Neuromancer” yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada
saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu.
Howard Rheingold menyatakan, Cyber Space adalah
Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia
orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial
sehari-hari dengan cara yang baru.
Berkaiatan
dengan cyber space ini Agus Raharjo
mengatakan, cyber space sesungguhnya
merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer(computer mediated comunication). Dunia ini menawarkan realita baru
dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya).
Internet telah
membuat manusia-manusia (sebagai pengguna) mampu menjelajah ruang maya ke
mana-mana, berkomunikasi dengan beragam informasi global, memasuki jagad
perbedaan dan linta etnis, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Manusia
diajak bercengkerama, berdialog, dan mengasah ketajaman nalar dan psikologisnya
dengan alam yang hanya tampak pada layar, namun sebenarnya mendeskripsikan
realitas kehidupan manusia.
2. Sejarah
Singkat Internet
Perembangan teknologi komputer
seiring dengan perkembangan teknologi dibidang teknologi telekomunikasi, pada
akhirnya mengakibatkan terjadinya perpaduan antara kedua bidang teknologi
tersebut. Perpaduan keduanya membentuk piranti baru yang dikenal dengan nama
internet. Pada intinya, Internet merupakan
jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media
komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit atau gelombang
frekuensi.
Berikut
sejarah kemunculan dan perkembangan internet. Sejarah internet dimulai pada
1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika,U.S. yaitu DARPA (Defense Advenced
Research Project Agency) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana
caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jarigan organik.
Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET.
Dalam
Suatu sistem jaringan komputer (computer
network system) terhadap sutau rangkaian terminal komputer yang bekerja
dalam suatu sistem komunikasi elektronis. Seperti LAN (local area network), berawal dari rangkaian beberapa komputer dari
suatu tempat atau ruangan atau juga gedung. Di gedung lain ada lagi LAN. Jika
beberapa LAN ini digabunngkan atau dirangkai menjadi satu akhirnya menjadi
kelompok LAN disebut dengan WAN (wide
area network). Beberapa WAN ini dapat dirangkai lagi menjadi WAN yang lebih
besar dan banyak serta bukan saja gedung antar gedung melainkan antar kota,
antar provinsi bahkan antar negara, yang terangkaimenjadi satu, maka disebutlah
Internet.
Sejarah
dan perkembangan internet tidak bisa dilepaskan dari perang dingin antara Uni
Soviet (USSR) dan Amerika Serikat yang mulai mengemuka sejak usainya Perang
Dunia II. Pada awalnya internet hanya menawarkan layanan berbasis teks saja
meliputi remote acsses,
e-mail/messaging, maupun diskusi melalui news
group (usenet). Layanan berbasis
grafis seperti www saat itu masih
belum ada.
Indonesia
baru bisa menikmati layanan internet pad sekitar tahun 1994. Sebelumnya,
beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia (UI) telah terlebih
dulu tersambung denagan jaringan internet melalui gateway yang menghubungkan universitas dengan network di lusr negeri.
Dunia
Internet merupakan sebuah tempat di mana kita “hidup” secar maya (Virtual). Dalam dunia ini juga kita
dapat melakukan kegiatan yang mirip dengan kegitan di dunia nyata (real space). Kita dapat melakukan
bebagai perniagaan (commerce) atau
sekedar untuk sosialisasi.
BAB II " ASPEK-ASPEK KRIMNOLOGI KEJAHATAN CYBER CRIME"
Pembicaraan tentang kejahatan
sesungguhnya merupakan suatu hal yang tak lepas sejarah manusia. Dari kisah
klasik, tentang bapak manusia, yang di dalamnya mengisahkan tentang “kejahatan
(pembunuhan) pertama” di bumi.
Salah
satu disiplin ilmu yang mengkonsentrasikan diri pada adalah krimnologi. Sebagai
sesuatu ilmu, tentu krimnologi mempunyai nilai guna bagi umat manusia yaitu
untuk mengkaji suatu masalah dalam perspektif. Kejahatan juga terus berkembang
seiring dengan perkembangan hasil budaya itu sendiri.
J.E.
Sahetapy telah mengatakan dalam tulisannya, ini berarti semakin tinggi tingakt
budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu
dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaanya.
Stuherland juga
mengatakan krimnologi adalah keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan
dengan kejahatan sebagai gejala masyarakat.
Selanjutnya
menurut pakar yang bernama Michael dan Adler memberikan definisi atau
pengertian tentang kriminologi sebagai keseluruhan keterangan tentang perbuatan
dan sifat, lingkungan penjahat dan pejabat memperlakukan penjahat serta reaksi
masyrakat terhadap penjahat.
B.
Simandjuntak dan I.L. Pasaribu (1984)
memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu, pengetahuan yang mempelajari,
menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti yang "seluas-luasnya. Yang dimaksud
mempelajari gejala kejahatan seluas-luasnya, termasuk mempelajari penyakit
sosial (pelacur, kemiskinan, gelandangan dan alkoholisme) .
2. Pengertian Kejahatan
Secara empiris definisi kejahatan
dapat dilihat dari dua perspektif, pertama
adalah kejahatan dalam perspektif yuridis, kejahatan dirumuskan sebagai
perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana ini dimaksudkan
untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu.
Perbuataan atau kejahatan itu dalam ilmu hukum biasa disebut dengan tindak
pidana (straftbaarfeit).
Kedua, kejahatan dalam perspektif
sosiologis (krimnologis) merupakan suatu perbuatan yang dari sisi sosiologis merupakan kejahatan sedangkan
dari segi yuridis (hukum positif) bukan
merupakan kejahatan. Artinya, perbuatan tersebut oleh negara tidak dijatuhi
pidana. Perbuatan ini dalam ilmu hukum pidana disebut dengan perbuataan
tersebut patut atau pantas di pidana (strafwaardig).
B.
Simandjuntak mengatakan, kejahatan
adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Batasan
kajahatan menurut Bonger adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang
memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan
(hukuman atau penderitaan). Selanjutnya Bonger mengatakan “kejahatan merupakan
sebagian dari perbuatan anti sosial. Oleh sebab itu maka perbuatan immoral adalah perbuatan anti
sosial.
Secara
sosiologis kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku
yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan
masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga
masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum
tercakup dalam undang-undang pidana).
3. Pengertian Kejahatan Cyber Crime
Pada perkembangan internet
ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan,
crime is product of society its self, yang
secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang
menghasilkan kejahatan.
Menurut
kepolisian inggris, cyber crime
adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal
berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Indra Safitri
mengemukakan, cyber crime adalah
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan seuah teknologi informasi
tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa
teknologi yang mengendalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan
kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan di akses oleh pelanggan
internet.
4. Cyber Low
Internet
mengingat ruang lingkup cyber law adalah:
a. Hak cipta (copy right)
a. Hak merek (trademark)
b. Pencemaran nama baik (defamation)
c. Fitnah, penistaan, penghinaan, (hate speech)
d. Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access)
e. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-adres, domain name dll;
f. Kenyamanan individu (privacy)
g. Prinsip kehati-hatian(dutycare)
h. Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
i.
Isu procedural seperti yurisdiksi, pembuktian,
penyidikan,dll
j.
Kontar/transaksi elektronik dan tangan digital
k. Pornografi,termasuk pornografi anak
l.
Pencurian melalui internet
m. Perlindungan konsumen
n. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia seperti
E-Commerce,
E-Government, E-Education dan lain sebagainya.
5. Teori-teori krimnologi
Berikut ini diuraikan secara
singkat beberapa teori krimnologi dari para krimnologi terkemuka.
Pertama
adalah teori anomi. Istilah anomie
ini diperkenalkan oleh dua tokoh krimnologi, yaitu Emile Durkheim dam Robert K.
Konsep anomi tersebut sering diartikan pula sebagai keadaan (masyarakat) tanpa
norma. Dan kedaan ini sangat mempermudah terjadinya penyimpangan tingkah laku.
Kedua
adalah teori bio-sosiologis. Teori
ini merupakan integrasi atau pengkombinasian dari teori biologis-antropologis
dengan sosiologis. Teori ini dibangun oleh Enrico Ferri, yang merupakan murid
dari Cesare Lombrosso. Teori lombrosso ini disempurnakan oleh Enrico Ferri,
dengan menekan bahwa kejahatan terjadi karena adanya hubungan yang erat antara
faktor fisik, antropologis dan sosial.
- Faktor-faktor fisik: suku bangsa,
iklim, letak geografis, pengaruh-pengaruh musim, temperatur, dan sebagainya.
- Faktor-faktor anthropologis: umur,
kelamin, kondisi-kondisi organis, kondisi-kondisi psikologis, dan sebagainya.
- Faktor-faktor sosial: rapatnya
penduduk, kebiasaan, susunan pemerintahan, kondisi- kondisi industri, dan
sebagainya.
Selanjutnya yang ketiga adalah
teori control dan containment. Teori ini menunjukan
pada pembahasan lebih delinkuensi dan kejahatan dikaitkan dengan variable-variable yang
bersifat sosiologis; antara struktur keluarga, pendidikan , kelompok dominan.
Yang keempat adalah
teori differencial association. Teori
ini diletuskan oleh Edwin
H. Sutherland mengemukakan bahwa tingkah laku kriminil adalah tingkah
laku yang
Dipelajari (learning proses).
BAB III "CYBER CRIME & PENEGAKAN HUKUM"
1.
Beberapa Contoh Kasus Kejahatan
Cyber Crime Di Indonesia
Kemajuan teknologi telah
berkembang sedemikian pesatnya. Karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya
manusia, sang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya.
Bahkan bisa dikatakan teknologi berbalik arah mengendalikan manusia.
Sesungguhnya
ada bermacam-macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia siber (cyber crime). Dalam beberapa literatur dalam situs-situs
yang mengetegahkan cyber crime, sesungguhnya berpuluh-puluh yang berkaitan
dengan cyber, antara lain : penipuan
kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pronografi anak dan
perdagangan narkoba serta terorisme .
Selain
kejahatan yang telah disebutkan di atas jenis kejahatan lainnya yang termasuk
juga cyber crime, adalah di antaranya
cracking. Cracking ini memiliki lingkup yang sangat luas mencangkup
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus hingga melumpuhkan sasaran.
Sementara
itu di indonesia pernah juga terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut
adalah berkaitan dengan perusakan situs web. Kasus itu telah terjadi
berulang kali. Contoh-contoh kasus di indonesia.
Pada
tahun 1997, masalah Timor Timur menghangat, situs milik Departemen Luar Negeri
dan ABRI (sekarang TNI) di jebol para porto
cracker (Portugis) yang pro-kemerdekaan Tim-Tim. Yang desain depan
(Beranda/Frontpage) kedua situs tersebut di ganti semua. Aksi itu di sebut East Timor Campigne menambahkan dari
situs yang di serang dengan kata-kata anti-integrasi Timor Timur dan anti-ABRI
(sekarang TNI).
Dalam
tahun yang sama situs pendidikan, yang dalam manifesto hacker dilarang di rusak, dirusak oleh cracker. Situs tersebut adalah milik LIPI dan UNAIR. Karena
serangan crackerPorto tersebut yang membabi buta tanpa memandang
apakah itu situs pendidikan, pemerintah atau bisnis. Maka para cracker dari indonesia mengadakan
pembalasan. Cracker dari indonesia
itu menyerang Toxin, pangakalan
kelompok anti-integrasi di internet.
Selanjutnya
adalah pada tahun 1998, setelah kerusuhan Mei, cracker yang diduga berasal dari China menghantam situs pemerintah.
Situs yang tidak beruntung itu adalah situs web
milik BKKBN yang diserang oleh cracker
yang menyebut dirinya Disclosure.
Pada
tahun 2000, beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara
lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
Selanjutnya
pda bulan Septmber dan Oktober 2000, seorang cracker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan
layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian ditimbulkan sangat besar.
Pada
bulan April 2001, situs milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak
hanya dirusak tapi file-filenya
dihapus. Sehingga adminstrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang
menyerangnya. Dan lagi pula cracker
tersebut tidak meniggalkan jejak.
2. Kejahatan komputer dari sudut empat
peranan komputer
Pertama, komputer sebagai objek. Dalam hal ini termasuk kasus-kasus
perusakan terhadap komputer, data atau program yang terdapat di dalamnya atau perusakan saran-saran komputer seperti AC dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.
Kedua, komputer sebagai subjeck. Komputer dapat merupakan atau menimbulkan
tempat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian,
penipuaan, dan pemalsuan yang tidak tradisional yang menyangkut harta-harta
benda dalam bentuk baru yaitu terbentuk pulsa-pulsa elektronis.
Ketiga, komputer sebagai alat. Dalam tipe dan kejahatan dipergunakan
komputer sehingga peristiwa kejahatannya adalah kompleks dan susah diketahui.
Salah satu contoh di sini adalah mengenai seseorang yang mengambil
warkat-warkat penyetoran dari suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya
sendiri dengan tinta magnetis pada warkat-warkat tersebut. Pada waktu komputer
memproses data pada warkat-warkat tersebut komputer
meng-crediting rekening dari oknum itu yang kemudian
menarik uangnya dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor
tadi mengajukan protesnya.
Keempat, komputer sebagai simbol. Komputer dapat digunakan sebagai simbol untuk
melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini termasuk
suatu penipuan melalui iklan dari suatu”biro jodoh” yang mengatakan bahwa biro
jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh, akan
tetapi ternyata biro jodoh itu sama sekali tidak memakai komputer untuk keperluan tersebut.
3.
Perspektif Hukum Pidana
Selama ini,
phenomena kejahatan cyber crime masih
menjadi pedebatan serius diantara para pakar hukum. Sebagian berpendapat bahwa
hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini.
Orang yang melakukan kejahatan ini disebut dengan hacker. Penulisan akan membahas
hacking. Hacking oleh kongers PBB X di WINA ditetapkan sebagai first crime. Kelebihan kejahatan ini
antara lain yaitu, pertama, orang yang melakukan jenis ini sudah barang tentu
dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain. Kedua, secara teknis imbas dari aktifitas
hacking kualitas yang dihasilkannya untuk menyebarkan gambar porno atau cyber phornography tidak
perlu memiliki kemampuan hacking.
Hacker secara umum adalah orang yang
mengakses suatu system komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah.
Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahap yang dilalui yaitu sebagai
berikut:
1. Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2 Menyusup dan menyadap password.
3 Menjelajahi sistem komputer.
4. Membuat backdoor dan menghilangkan
jejak.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Dalam upaya menangani kasus-kasus
yang terjadi para penyidik melalukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya
digunakan lebih dari satu pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus
pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
Ø Pasal 167 KUHP
menyatakan :
(1).
Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan
memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai
orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi
dari tempat itu atas permintaan seorang berhak, dihukum penjara selama-lamanya
9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
(2). Barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setau
yang berhak dan lain dari
pada antara keliru.
Ø Pasal 112
KUHP
Pasal ini dikenakan kepada hacker, karena ada tindakan “membocorkan rahasia”.
Ø Pasal 282
KUHP
Pasal ini dikenakan bagi siapa
penyebaran fornografi.
Ø Pasal
335 KUHP
Pasal ini dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan.
Ø Pasal
362 KUHP
Pasal ini dikenakan pada kasus yang
barangsiapa mengambil “pencurian data”.
Ø Pasal
378 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk orang
yang melakukan penipuan.
Ø Pasal
406 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk kasus
yang melakukan hacking.
Langganan:
Postingan (Atom)